Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Akan tetapi perlu diketahui dalam mengeluarkan zakat fitrah ini ada panduan-panduan tertentu yang harus benar-benar dipahami, karena sebagai umat muslim tidak dibolehkan melakukan suatu ibadah atau kegiatan keagamaan tanpa mengetahui dasarnya terlebih dahulu, oleh sebab itu marilah kita perhatikan beberapa dalil atau hadits yang menerangkan tentang panduan dalam mengeluarkan zakat fitrah di bawah ini:
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H.R. Bukhari, Abu Daud dan Nasa'i).
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R. Bukhari dan Ahmad).
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R. Daaruquthni, hadits hasan)
6. Artinya: Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R. Bukhari).
7. Diriwayatkan dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R. Malik)
Dari uraian hadits-hadits tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1. Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. (dalil: 1,2 dan 5).
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. (dalil: 4).
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin. (dalil: 3).
4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan pokok (di negeri kita adalah beras) sebanyak lebih kurang 3,1 liter untuk seorang. (dalil: 1 dan 2).
5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut:
· Bila diserahkan langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. (dalil: 2 dan 3 ).
· Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah), boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. (dalil: 6 dan 7).
6. Zakat fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil: 3).
0 komentar:
Posting Komentar