Prinsip-prinsip Hukum Islam

Written By Ze2 on Minggu, 15 Juli 2012 | 19.57


Prinsip hukum Islam merupakan titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun pilihan-pilihan. Prinsip yang  paling utama adalah Ketauhidan, Keadilan, dan Kemanusiaan. Prinsip ketauhidan diartikan oleh Hasbi Ash-Shidieqie (1993:99) sebagai tolak ukur perbuatan manusia. Dengan prinsip ini, semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji kalimah thayyibah, la ilaha illa Allah, sebagaimana dalam surah Ali ‘imran ayat 64, Allah berfirman yang artinya: “Katakanlah: "Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Qs: 03: 64).
Dengan prinsip ketauhidan, semua manusia memiliki hak yang sama untuk berhubungan dengan Allah tanpa perantara, karena Allah tidak pernah pandang bulu sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-baqarah ayat 186, Allah berfirman yang artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Qs: 02: 186).
Prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan landasan ideal dalam hukum Islam menurut Juhaya S. Pradja (1998: 37), yaitu:
1.      Prinsip Tauhidullah,bahwa semua paradigma berpikir yang  termuat dalam Al-qur’an dan Al-hadits, dalam konteks ritual maupun sosial, harus bertitik tolak dari nilai-nilai ketauhidan, yakni tentang segala yang ada dan yang mungkin ada, bahkan mushtahil ada adalah diciptakan oleh Allah s.w.t., maka kata Rabbul’alamin dapat dikatakan bahwa Allah Maha Intelektual yang memiliki iradah atas segala sesuatu.
2.      Prinsip Insaniyah,(prinsip kemanusiaan), bahwa produk akal manusia dijadikan rujukan dalam perilaku sosial maupun sistem budaya harus bertitik tolah dari nilai-nilai kemanusiaan, memuliakan mansia dan memberikan manfa’at serta menghilangkan kemudharatan bagi manusia.
3.      Prinsip Tasamuh,(prinsip toleransi), sebagai titik tolak pengalaman hukum Islam, karena cara berpikir manusia yang berbeda-beda, satu sama lain harus saling menghargai dan mengakui bahwa kebenaran hasil pemikiran manusia bersifat relatif.
4.      Prinsip Ta’awun,(prinsip tolong-menolong), sebagai titik tolak kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan.
5.      Prinsip Silaturrahmi Baina An-Nas,sebagai titik tolak bahwa setiap individu dengan individu lainnya akan melakukan interaksi, karena manusia adalah human relation yang secara fitrahnya menjadikan silaturrahmi sebagai embiro terciptanya masyarakat, prinsip ini bisa juga disebut prinsip Ta’aruf, sebagaimana dalam surah Al-hujuraat ayat 13, Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al-hujuraat: 13).
6.      Prinsip keadilan atau Al-mizan, (keseimbangan) antara hak dan kewajiban. Sebagai titik tolak kesadaran setiap manusia terhadap hak-hak orang lain dan kewajiban dirinya. Jika ia berkewajiban melakukan sesuatu, ia berhak menerima sesuatu. Keduanya harus berjalan seimbang dan dirasakan adil untuk dirinya dan orang lain.
7.      Prinsip Kemashlahatan,yaitu yang bertitik tolak dari kaidah penyusunan argumentasi dalam berprilaku, bahwa  meninggalkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfa’atnya. Operasi rasionalisasi kaidah ini berhubungan dengan kaidah yang menyatakan bahwa kemashlahatan umum lebih didahulukan daripada kemashlahatan khusus.
Demikianlah beberapa prinsip hukum Islam yang harus diketahui oleh seluruh manusia, karena itu merupakan bagian dari pemahaman yang mendalam dalam mengkaji hukum Islam di masyarakat.

Sumber Bacaan
·         Saebani, Ahmad, Beni –Filsafat Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.




0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik