Sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu rukun Islam, yang tampak di dalamnya keikhlasan, ihsan dan amanah, dan hal ini dicapai ketika seorang yang berpuasa menahan dari makan, minum dan perkara yang dapat membatalkannya sedangkan ia tidak menahan diri dari perkara ini melainkan karena muroqobatullah (merasa diawasi Allah Ta’ala) dan ru`yah (penglihatan) Allah kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183-185 mengenai kewajiban seorang muslim untuk berpuasa yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ* أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةُ طَعَامٌ مِسْكِيْنٌ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تـَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ َتــعْلَمُوْنَ* شَهْرُ مَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كاَنَ مَرِيْضًا أَوْ علَىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَياَّمٍ أُخَرَ يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتــكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ علَىَ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ*
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. “(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Qs. Al-baqarah: 183-185).
Faidah Ayat
1. Allah mewajibkan puasa terhadap kaum mukminin sebagaimana Allah wajibkan atas orang-orang sebelum mereka yang mana di dalam puasa ini terdapat faidah-faidah bagi dunia dan akhirat.
2. Diperolehnya tingkatan takwa kepada Allah Azza wa Jalla di dalam puasa.
3. Puasa itu hari-harinya spesifik tertentu, namun tidaklah lebih dari tiga puluh hari.
4. Orang yang sakit dan musafir, diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan dan wajib atas mereka menggantinya (qodho’).
5. Dahulu, ada pilihan antara berbuka di bulan ramadhan dan membayar fidyah atau berpuasa, kemudian hukumnya dimansukh (dihapus) dan berpuasa di bulan Ramadhan menjadi wajib hukumnya.
6. Keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan Al-Qur`an yang Allah turunkan di dalamnya.
7. Perlu diketahui bahwa yang namanya inzal (menurunkan Al-Qur`an) itu pastilah dari atas ke bawah, oleh karena itulah inzal ini menunjukkan atas ketinggian Allah di atas arsy-Nya sebagaimana ditegaskan tentangnya ayat-ayat dan hadits-hadits nabi yang shahih (autentik).
8. Wajibnya berpuasa atas mukallaf (orang yang mendapatkan beban kewajiban) yang mendapati bulan Ramadhan.
9. Syariat Allah yang samhah (toleran/lapang) dan mudah, jauh dari kesukaran dan kesulitan.
10. Mengagungkan Allah dengan bertakbir pada hari ‘ied dan ucapan syukur atas nikmatnikmat Allah.
0 komentar:
Posting Komentar