1. Abduktif : karakter kepemimpinan yang diformulasikan secara ilmiah yang digunakan oleh pemimpin.
2. Akhlak : suatu karakter seseorang yang dengannya lahir suatu perbuatan.
3. Aqidah : sesuatu yang diyakini dalam hati, disampaikan dengan lisan dan dijalankan dengan perbuatan.
4. Asumsi : faktor-faktor yang harus ada agar prediksi yang dilakukan itu benar.
5. Azas ( Landasan ) : acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terbentuk dari proses standarisasi.
6. Bangsa : sekumpulan manusia yang mempunyai kehendak untuk bersatu yang memiliki batasan geopolitik dan geoekonomi.
7. Bangsa indonesia : sekumpulan manusia yang mendapatkan petunjuk dan menyatakan bersatu pada tanggal 28 oktober 1928 dalam satu batas wilayah teritorial tertentu yang terletak diantara samudera hindia dan samudera pasifik dan diapit oleh benua asia dan benua australia.
8. Batang tubuh : yang mengindikasikan suatu sistem yang digunakan oleh NKRI yang membawa sifatnya bangsa indonesia.
9. Bentuk fisik : wujud nyata yang terbangun dengan keteraturan yang ditetapkan berdasarkan adat istiadat orang tuanya.
10. Budaya malu : pola pikir yang tidak betentangan dengan sunnatullah.
11. Budi utomo : organisasi yang menjalankan pendidikan pribumi.
12. Bumiputera : sekumpulan manusia yang bersatu dan hanya terikat dengan adat istiadat orang tuanya.
13. Culture stelsel : suatu rancangan untuk menanam tanaman-tanaman dengan jenis tanaman tertentu yang dikelola diatas areal tanah rakyat yang luas ( sewa ) sehingga rakyat tidak mampu lagi untuk mengelolanya, yang mengakibatkan sistem tanah adat istiadat dan faktor-faktor produksi hancur.
14. Data : keterangan / bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian.
15. Deduktif : proses penetapan hukum-hukum baru sebagai penyempurna dalam penjalanan hukum-hukum yang telah ada dengan didasarkan kepada fenomena-fenomena yang terjadi ( khusus-umum ).
16. Definisi kedaulatan rakyat : memposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengangkat harkat dan martabat hidupnya.
17. Dialektika : proses penalaran berfikir melalui pertentangan pendapat ( tesis, antitesis, dan sintesis ).
18. Etika : standar aturan yang berlaku dalam suatu lingkungan dan kebenarannya bersifat objektif.
19. Etika pemimpin : seseorang yang menguasai aturan standar yang berlaku dan sudah menjadi pegangan suatu panutan kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau lingkungan.
20. Faktor Etika : faktor-faktor yang melandasi terbentuknya suatu tatanan kehidupan antara manusia dan manusia dengan lingkungannya serta manusia dengan Allah SWT.
21. Faktor Moral : suatu faktor yang mampu menentukan kebenaran sifat objektif atau subjektifnya moral terhadap etika yang berlaku dan terdiri dari keyakinan dan nilai.
22. Falsafah Bangsa : keyakinan standar bangsa yang di standarkan dari berbagai macam keyakinan yang ada didalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
23. Fasisme : sistem pemerintahan yang menerapkan panyalahgunaan kekuatan sipil atau militer untuk menopong kekuasaan.
24. Filosofi : ilmu yang mengarahkan proses-proses pembentukan pola fikir dan tingkah laku (berkaitan dengan sifat).
25. Fiqih : ilmu yang digunakan untuk memahami syari’at.
26. Hukum : sesuatu yang melatarbelakangi kita untuk melakukan suatu tindakan yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
27. Ikhsan : pengabdian kepada Allah dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
28. Indonesia Merdeka : kembalinya UUD’45 yang mengindikasikan MPR sebagi Lembaga Bangsa yang memberi mandat tunggal kepada lembaga Negara.
29. Induktif : proses penetapan hukum-hukum yang didasarkan oleh fenomena-fenomena yang terjadi yang sudah diformulasikan dan bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga (umum-khusus/ yurispondensi).
30. Inlader : pribumi/ rakyat yang kompromis dengan sistem yang menindas.
31. Irodat : kehendak Allah kepada semua makhluknya.
32. Kepemimpinan : kemampuan seseorang untuk mengaktualisasikan moralnya kedalam suatu etika yang berlaku didalam lingkungan hidup.
33. Keyakinan : landasan untuk kita melakukan suatu tindakan.
34. Keyakinan Standar : landasan untuk melakukan suatu tindakan yang bersifat tetap dan terukur yang berlaku dalam suatu bangsa baik secara individu maupun kelompol yang ditetapkan berdasarkan hukum yang bersifat pasti, tetap dan diterima oleh siapapun juga.
35. Knowledge Management : suatu aktifitas manusia yang berkaitan kepada hal-hal untuk mengerjakan sesuatu yang benar dan bukan mengerjakan sesuatu dengan benar.
36. Kodrat : ketetapan-ketetapan Allah bagi setiap makhluknya.
37. Konteks : bahan pembicaraan/ tempat/ batasan.
38. Kolusi : kerja sama tersembunyi (persekongkolan) untuk maksud kepentingan.
39. Korupsi : penyelewengan/ penggelapan suatu barang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
40. Kreativisme : standar nilai budaya yang distandarkan dari budaya-budaya yang beranekaragam oleh pancasila sebagai keyakinan standar.
0 komentar:
Posting Komentar