Seputar Ilmu Kalam

Written By Ze2 on Kamis, 28 Juni 2012 | 08.03


A.    Nama dan Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar, dan teologi Islam. Disebut ilmu ushuluddinkarena ilmu ini membahas pokok-pokok agama; disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT.                                   
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam, yang diambil dalam bahasa inggris, theology. Teologi adalah disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Ada juga yang mengatakan bahwa teologi adalah penjelasan mengenai keimanan, perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
o   Menurut Al-Farabi ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin islam.
o   Sedangkan menurut Ibnu Khaldun ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang aqidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
B.     Sumber-sumber Ilmu Kalam
Sumber-sumber ilmu kalam adalah sebagai berikut :
a.      Al-qur’an
b.      Al-hadits
c.       Pemikiran manusia (Qs. Muhammad : 24)
d.      Insting  (manusia ingin bertuhan)
C.    Sejarah Kemunculan Persoalan-Persoalan Kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Mu’awiyah atas kehalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi Perang Siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim. Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash, utusan dari pihak Mu’awiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh para tentaranya.
Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat ini tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-qur’an. “La hukma Illa Lillah” (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) itulah yang menjadi semboyan mereka. Kemudian mereka memandang Ali bin Abi Thalib berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya.
Harun lebih lanjut melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir, dalam artian seiapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarijsebagaimana telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari, adalah kafir berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 44.
Persoalan ini telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam yaitu:
1)      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
2)      Aliran Murji’ah, menegaskan bashwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
3)      Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antar mukmin dan kafir, yang dalam bahasa arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi di antara dua posisi).
Dalam Islam, timbul pula aliran teologi yang terkenal dengan nama Qodariyah danJabariyah. Menurut Qodariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak  dan perbuatannya. Adapun Jabariyah,berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.





0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik