Substansi Syari’at Sosial Islam

Written By Ze2 on Kamis, 06 September 2012 | 05.51


Apakah kiranya substansi syari’at Islam yang diperjuangkan oleh gerakan syari’at Islam menuju politik Islam itu dan ditolak oleh kaum Liberal Islam? Tentu saja substansi tersebut cukup luas dan rinci, namun secara garis besar di sini akan diringkus substansi dasarnya agar cepat dipahami dan direnungkan oleh semua pihak (manusia).
Berikut ini substansi dasar syari’at sosial Islam yang secara faktual masih berada di luar praktek kehidupan sosial bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim:
1.      Kepemimpinan Sosial
Pemimpin formal dalam skala nasional dan regional seharusnya adalah muslim ta’at kepada syari’at dan berorientasi pada pemberlakuan syari’at sosial Islam di wilayahnya. Pemimpin seperti ini tentu tidak akan merusak, eksploitatif, dan tidak akan melakukan tindakan KKN karena dia takut azab Allah yang akan menimpanya.
2.      Hukum yang Diberlakukan
Hudud, qishas, dan ta’zir yang dipandu oleh Al-qur’an dan sunnah Rasulullah s.a.w., yang akan membawa rasa aman dan kaharmonisan sosial.
3.      Sisitem Ekonomi Nasional
Ekonomi yang diberlakukan adalah sistem yang anti riba dan anti bisnis barang haram dan maksiyat. Tatanan ekonomi seperti ini akan menghalangi eksploitasi terhadap rakyat yang lemah dan akan membawa kepada kesejahteraan yang adil dan merata.
4.      Budaya
Budaya di masyarakat perlu diberlakukan agar terarah pada anti perzinahan termasuk praktek mendekati zina seperti; pornografi, pamer aurat, anti mabuk dalam bentuk pemberantasan minuman keras, narkoba, dan anti perjudian. Budaya seperti itu akan membawa kehormatan dan keluhuran sosial dalam masyarakat seheterogen apapun.
Keempat bentuk syari’at Islam di atas harus kita ketahui lebih dalam melalui pemahaman yang radikal karena sampai sekarang ini masih terabaikan di Indonesia perlu secara bersama-sama segera di dukung untuk diberlakukan oleh seluruh kekuatan sosial politik Islam khususnya di negara Indonesia.






0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik