Sikap Islam Terhadap Filsafat Yunani

Written By Ze2 on Minggu, 23 September 2012 | 08.11


Sebagai akibat dari penaklukan-penaklukan awal dalam Islam, terutama penaklukan atas Iraq, umat Islam sejak pertengahan abad ke delapan, adalah adanya kontak dengan tradisi pemikiran Yunani. Di Iraq ada sekolah-sekolah Kristen atau perguruan-perguruan tinggi Kristen. Lembaga-lembaga pendidikan ini menggunakan bahasa Syria sebagai bahasa pengantar belajar, disana dipelajari ilmu kedokteran, filsafat Yunani, dan ilmu-ilmu pengetahuan Yunani yang lain. Para penguasa dan raja Islam, segera tertarik dengan ilmu kedokteran Yunani dan terutama ilmu astronomi, yang berguna untuk menentukan arah kota Mekah yang harus dihadapi ketika mendirikan ibadah salat. Sampai tahun 870 Masehi, ahli fisika pada masa kekhalifahan Bani Abbasiah adalah orang yang beragama Kristen. Di awal abad ke sembilan, khalifah Al-Ma'mun mendirikan laboratorium dan pusat penterjemahan buku-buku Yunani, dan pada gilirannya buku-buku dari delapan puluh penulis Yunani itu sudah tersedia dalam sajian bahasa Arab.
Satu atau dua dekade terdahulu, sebagian kecil ahli teologi Islam tertarik kepada konsep-konsep filsafat Yunani dan konsep-konsep ilmiah Yunani. Para ahli ilmu Kalam ini pada gilirannya mulai menggunakan konsep-konsep filsafat maupun ilmiah Yunani dalam argumennya menentang para pemeluk kepercayaan non-muslim yang lain, dan menentang umat Islam yang tidak setuju dengan pendapat yang mereka kemukakan. Penggunaan konsepsi Yunani ini juga memperlihatkan kegunaannya kepada murid-murid yang sekolah di lembaga-lembaga pendidikan Kristen tadi, yang telah beragama Islam. Dua ahli ilmu Kalam terdahulu yang tertarik kepada konsepi-konsepsi Yunani adalah Hisham Ibn Hakam dan Dirar Ibn Amr, yang keduanya hidup kira-kira dari tahun 780 sampai 800 Masehi.
Penggunaan konsepsi-konsepsi Yunani oleh para ahli kalam terdahulu ini membawa perkembangan ilmu baru, Ilmu Kalam, teologi falsafi atau teologi rasional. Di antara lawan ilmu Kalam ini adalah aliran mazhab Mu'tazilah. Golongan mazhab ini mendiskusikan semua problem yang memperhatikan isu-isu teologis kontemporer. Namun berbeda dengan mainstream teologi Sunni yang berbicara tentang sejumlah masalah yang dikembangkan, misalnya, kepercayaan akan kebebasan kehendak manusia yang bertentangan dengan kehendak mutlak Tuhan. Akibatnya, golongan Sunni menghukumi bid'ah kepada golongan Mu'tazilah. Sekitar tahun 900 Masehi, Al-Asy'ari (873-935 Masehi) yang terdidik dengan Kalam Mu'tazilah, meninggalkan mazhab Mu'tazilah ini, dan lalu kembali ke mainstream awalnya. Namun demikian, Al-Asy'ari terus menggunakan metode Ilmu Kalam yang dipelajarinya dalam rangka mempertahankan dan melindungi ajaran-ajaran tradisional. Al-Asy'ari bukan saja pemikir dalam Ilmu Kalam ini, namun setelah kira-kira tahun 1000 Masehi, diberikan kepada mazhab utama Kalam Sunni di wilayah-wilayah pusat pemerintahan khalifah. Satu mazhab yang dapat diperbandingkan di Timur, Maturidiyah, tidak mencapai prominensi yang sesungguhnya sampai abad-abad berikutnya. Para pelaksana Kalam yang awal, diisi dengan sejumlah ide-ide keilmuan dan ide-ide filsafat Yunani, dan rupanya kecil tambahan ide-ide yang dikembangkan oleh para ahli Kalam sampai zaman Al-Ghazali.

Kendatipun demikian, ada pula sejumlah umat Islam yang hendak merumuskan pemikiran yang lebih jauh dari mazhab Mu'tazilah dalam hal pengakuannya terhadap pemikiran Yunani. Mereka dikenal sebagai falasifah (jama' bahasa Arab dari faylasuf atau dalam bahasa Yunani philosophos, para filosuf). Salah seorang pendahulu yang terjun di bidang filsafat ini adalah Al-Kindi (800-868 Masehi). Al-Kindi adalah orang keturunan Arab asli, yang sayang sekali pemikiran-pemikirannya tidak banyak dikenal. Filsuf lain adalah orang berkebangsaan Persia, Abu Bakar Muhammad Ibn Zakariya Al-Razi (meninggal 923 Masehi/32 Hijrah). Al-Razi menulis bukunya yang berjudul The Spiritual Phisick yang telah diuraikan oleh penterjemah ke dalam bahasa Inggris, sebagai eksplorasi dari sikap 'hedonisme intelektual." Filsuf yang lebih penting lagi adalah Al-Farabi (875-950 Masehi). Al-Farabi ini membela apa yang dianggapnya sebagai standar pandangan Islam atas dasar Neoplatonik.
Posisi filsafatnya lebih lanjut didefinisikan kembali oleh Ibnu Sina atau Avicenna (meninggal 1037 Masehi). Ibnu Sina ini adalah salah seorang filsuf besar dunia. Walaupun karyanya dalam Falasifah-nya mempunyai tempat yang penting dalam sejarah umum filsafat, agaknya pemikiran falsafahnya berpengaruh kecil di dunia Islam pada zaman para filsuf muslim itu masih hidup. Standar para ulama Ahli Kalam di kalangan umat Islam kala itu tidak membahas pandangan para filsuf muslim tersebut, sebaliknya mereka malah sampai ada yang menolak pandangan mereka. Boleh dikatakan, karya-karya para filsuf muslim ini hanya baru-baru ini saja dimiliki di tengah para pengikutnya secara langsung. Kendatipun demikian, sesungguhnya sebagian ide-ide falsafahnya agaknya telah merasuk ke golongan-golongan masyarakat terpelajar dan mungkin telah mernperoleh pijakannya di sana.
Situasi di atas merupakan posisi yang terjadi ketika Al-Ghazali (1058-1111 Masehi) sebagai seorang tokoh yang masih relatif muda, berusia 33 tahun. Pada usia ini Al- Ghazali telah mencapai gelar professor (al-Shaykh) di perguruan Nizamiyah yang prestisius di Baghdad pada waktu itu. Guru Al-Ghazali ini bernama Al-Juwaini (meninggal 1085 Masehi), yang telah mempersiapkannya menghadapi mainstream teologi dari para filsuf (falasifah). Baginya tidak mungkin pergi ke guru fiIsafat, melainkan dia cukup menyalin dari karya-karya para filsuf seperti Ibnu Sina, dan lain-lain, dan melalui kajiannya yang mendalam secara otodidak, agaknya memberikan pemikiran-pemikiran filsafat yang cerdas. Sampai- sampai Al-Ghazali ini dapat menghasilkan telaah filsafat Ibnu Sina dalam karyanya yang berjudul Maqasid al-Falasifah. Dalam karyanya ini Al-Ghazali mempertimbangkan sesuatu yang lebih jelas ketimbang yang diperkembangkan oleh Ibnu Sina sendiri. Sungguhpun demikian, setelah menuliskan karya yang, dia juga menulis penolakannya terhadap ajaran-ajaran filsafat itu dalam Tahafut al-Falasifah.
Dalam buku yang terakhir ini dia menyatakan bahwa ada tiga pendapat para filsuf yang menjadikan mereka kafir dan tidak muslim lagi. Tiga pendapat para filsuf ini adalah penolakan mereka terhadap adanya kebangkitan jasmani karena yang ada hanyalah kebangkitan ruhani di akhirat nanti; pandangan bahwa Allah hanya mengetahui hal-hal besar yang bersifat universal dan tidak mengetahui fenomena kejadian-kejadian alam yang kecil-kecil; dan pendirian bahwa alam ini kekal adanya karena berasal dari yang kekal abadi. Masih ada lagi tujuh pandangan para filsuf yang dapat dikatakan sebagai bid'ah. Al-Ghazali juga tertarik kepada petunjuk yang luas sampai ke ilmu-ilmu falasifah, seperti Matematika, yang menurutnya para filsuf tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan bahkan dapat diakui kebenaran ilmu matematika ini. Secara khusus dia menuliskan pendahuluan buku-buku teksnya tentang logika Aristotelian, dengan contoh-contoh yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para ulama Kalam dalam Islam.
Salah satu akibat dari karya Al-Ghazali ini adalah adanya beberapa risalah ilmu Kalam pada bagian-bagian yang ekstensif sifatnya berkenaan dengan pendahuluan-pendahuluan filsafi terkemudian. Akibat pandangan ini dapat diilustrasikan pada kontribusi kandungan-kandungan isinya pada salah satu risalah yang paling masyhur dalam bukunya yang berjudul Mawaqif buah pena Al-Iji (meninggal 1355 Masehi). Lalu didapati pula komentarnya yang ditulis oleh Al-Jurjani (meninggal 1413 Masehi) yang terdiri dari 4 jilid besar- besar dari masing-masing jilidnya. Bagian karyanya dibagi sebagai berikut: obyek dan metodologi Ilmu Kalam; wujud dan non-wujud (makhluk dan bukan makhluk), wujud yang mungkin dan wujud yang wajib, sebab dan akibat, dan lain-lain; aksiden, kualitas, kuantitas, hubungan-hubungan, dan lain- lain; substansi, tubuh, jasmani, jiwa, ruh; makhluk, unitas, sifat dan perbuatan mutlak Tuhan; kenabian; alam akhirat dan materi-materi "tradisional" yang lain. Kalau demikian, hampir dua-tiga risalah dan komentar yang membicarakan tentang pengenalan filsafat menuju teologi yang tepat. Sesuatu hal yang mirip segera nampak pada buku Muhassal karya Fakhr al-Din al-Razi (meninggal 1210 Masehi) ,walaupun dalam kasus ini pengenalan-pengenalan tersebut hanya menduduki tempat sekitar separuh bukunya. Beberapa risalah yang lain yang hampir mirip adalah yang diuraikan oleh Louis Gardet dan Pere Anawati dalam pengenalannya terhadap teologi Islam.Terhadap contoh-contoh karya tersebut, timbul masalah penting: apakah benar penolakan kepada falasifah itu sebagai penolakan paripurna terhadap pemikiran Yunani oleh para ulama Kalam? Ataukah kita tidak boleh mengatakan bahwa mereka sebenarnya mengakui pemikiran Yunani dan mengadaptasikan dengan kebutuhan-kebutuhannya sendiri? Kendatipun demikian, sebelum memutuskan masalah ini yang akan membantu untuk melihat apa yang sesungguhnya terjadi pada umat Kristen barat.
Kritik Al-Ghazali terhadap pemikiran filsafat Ibnu Sina ini bukannya menghentikan pemikiran filsafat di tengah kaum muslimin sama sekali. Di timur ada nama yang tidak semasyhur Ibnu Sina yang meninggal pada tahun 1037 Masehi lebih tua dua puluh tahun sebelum Al-Ghazali lahir, melainkan teosofi filsafat terus mengembangkan dirinya sampai masa kini. Di pihak lain, Islam di barat abad kedua puluh ini dapat melahirkan falasifah Arab terbesar, Ibnu Rushd atau Averroes (meninggal 1198 Masehi). Ibnu Rushd ini adalah seorang ahli hukum Islam terpelajar dan sebagian besar hidupnya diabdikannya sebagai seorang hakim. Akan tetapi, Ibnu Rushd juga adalah seorang yang amat mendalami ilmu-ilmu pengetahuan Yunani. Ibnu Rushd terutama mempelajari karya pemikiran Aristotle dan komentar-komentar atas sebagian karya-karya Aristotle. Ibnu Rushd juga mengoreksi beberapa kesalahan interpretasi Neoplatonik di antara para filsuf belakangan. Dia juga menulis penolakannya kepada buku Al-Ghazali yang berjudul Tahafut al-Falasifah yang ditanggapi oleh Ibnu Rushd dalam bukunya Tahafut al- Tahafut. Selain kemasyhurannya, Ibnu Rushd tidak mempunyai pengganti-penggantinya dalam Islam di barat dan secara tegas sedemikian dikenal di timur. Sekalipun Ibnu Rushd ini adalah seorang hakim, dia mendapat tekanan dari para ulama ahli Hadits pada masa hidupnya. Barangkali prestasi paling besar yang pernah dicapainya adalah pengenalan kembali pemikiran Aristoteles yang asli ke bangsa Eropa barat.






0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik