Sebab-sebab Perceraian Berasal dari Suami dan Solusinya

Written By Ze2 on Kamis, 02 Agustus 2012 | 05.58


1.      Suami tidak menunaikan kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya terhadap istri, yang dikarenakan faktor jahil (tidak mengerti), lalai, atau karena sengaja menentang syari'at Allah.
Selayaknya, seorang suami belajar untuk mengetahui tentang hak-hak istrinya. Tidak menganggap hal ini sepele, dan hendaklah dia takut kepada Allah dalam mempergauli istrinya. Dengan demikian, diharapkan bahtera rumah tangga yang mereka arungi bersama akan tetap langgeng di bawah naungan syari'at Islam yang mulia. 

Diantara hak-hak istri terhadap suaminya, yaitu agar suami memperlakukan istri dengan baik, merimberinya nafkah, menghormatinya, berlemah lembut, memaklumi kekurangan istrinya, dan berhias di hadapannya. lbnu Abbas berkata, "Aku sangat senang dan berupaya untuk berhias di hadapan istriku, sebagaimana aku pun senang jika dia berdandan untuk diriku, karena Allah berfirman: “Bagi mereka (para istri) terdapat hak-hak yang wajib ditunaikan (terhadap suami mereka), sebagaimana mereka memiliki hak-hak yang wajib ditunaikan suami”. (Qs. Al-Baqarah: 228).[1]
2.      Tidak mematuhi wasiat Rasulullah, (yaitu) agar menikahi wanita yang taat agama, Sebagaimana dalam sabdanya: “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, maupun agamanya; maka carilah yang taat beragama”.[2]Ketika salah seorang dari pasangan tersebut taat beragama, sementara yang lainnya tidak taat, pasti akan terjadi berbagai macam prahara antara keduanya. Seorang yang taat beragama akan berbuat hal-hal yang diridhai Allah, sedangkan pasangannya yang tidak taat, pasti akan menurutkan hawa nafsunya.
Seyogyanya, seorang pria yang akan meminang wanita agar mengindahkan pesan Rasulullah di atas, untuk mencari pasangan yang taat beragama walaupun harus menunggu lama hingga mendapatkan wanita tersebut. Dengan menikahi wanita yang taat beragama, niscaya suami akan dapat mengarungi bahtera rumah tangga dengan penuh bahagia, dengan izin Allah tentunya.
Seorang suami memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendakwahi istrinya dan menasihatinya dengan penuh kesabaran, bijaksana dan lemah lembut. Allah berfirman: “Dan perintahkan keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah atasnya”. (QS Thaha: 132). Allah juga berfirman: “Dan serulah manusia ke jalan Rabb-mu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik”. (Qs. An- Nahl : 125). Dengan demikian, diharapkan istri akan dapat menjadi lebih baik dengan izin Allah.
3.      Kondisi rumah tangga yang jauh dari suasana religius serta taat kepada Allah, apalagi jika di dalam rumah itu terdapat berbagai macam sarana yang merusak, seperti: siaran televisi, majalah-majalah ataupun video yang meruntuhkan sendi-sendi moral. Selayaknya, dalam rumah seorang mukmin selalu dibaca Al-Qur'an, khususnya surat Al Baqarah yang memiliki keutamaan. Sabda Nabi Muhammad: “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan; sesungguhnya syetan-syetan akan berlari menjauh dari rumahrumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah”.[3]
Dengan demikian jelaslah, bahwa rumah yang tidak pernah dibacakan Al-Qur'an, bahkan justru dipenuhi dengan sarana-saranan maksiat yang mengundang murka Allah, (maka rumah itu) akan digandrungi syetansyetan. Akhirnya, ketenangan dan ketenteraman pun sirna, yang berakibat hancur luluh nya mahligai rumah tangga yang telah dibina.
Seyogyanya, pasangan suami-istri berupaya menjaga rumah, mereka agar tidak dimasuki syetan-syetan, sebagaimana mereka menjaganya agar tidak dimasuki pencuri. Keduanya harus menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya, daripada sibuk bergelimang maksiat yang dapat membinasakannya. Hiasilah rumah dengan dzikrullah, ataupun siaran tilawah Al- Qur'an. Itulah sebaik-baik teman di rumah. Allah berfirman: “Ingatlah dengan dzikir kepada Allah, hati menjadi tenteram”. (Qs. Ar-Ra'du:28).

Seorang mukmin yang berakal jangan terkecoh, jika melihat rumah tangga yang penuh bergelimang kemaksiatan dan kemungkaran, namun seolaholah kedua pasangan suami-istri (tersebut) hidup dengan rukun dan damai tanpa ada perselisihan.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah ta'ala memberikan nikmat dunia kepada orang-orang yang dicintainya maupun yang dibencinya; tetapi Dia tidak akan memberikan nikmat beragama, kecuali kepada orang-orang yang dicintaiNya semata”.[4]
Allah sengaja memberi tangguh kepada para pelaku kemaksiatan, sebagaimana dalam firman-Nya: “Janganlah tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir di muka bumi. Sesungguhnya itu hanyalah kenikmatan sesaat, kemudian mereka akan dimasukkan ke neraka Jahannam. Itulah seburuk-buruk tempat”. (Qs.  Al-Imran: 196-197).
Sebagaimana dalam firman-Nya juga disebutkan bahwa: “Dan orang-orang yang mendustakan ayat Kami, akan Kami beri tangguh mereka, tanpa mereka ketahui. Kemudian akan Aku berikan mereka tempo waktu. Sesungguhnya, tipu daya-Ku sangat kuat”. (Qs.  Al-Araf: 182-183). Ditegaskan pula dalam sabda Rasulullah: “Sesungguhnya, Allah sengaja menangguhkan (hukuman) terhadap seorang yang zhalim, ketika sampai masanya, maka Allah akan menghukumnya dengan tanpa memberi peluang lagi”.[5]
Orang yang mau memperhatikan rumah-rumah yang di dalamnya penuh kemaksiatan, akan mendapati, bahwa tidak selamanya mereka hidup dengan damai. Pasti banyak diantara mereka yang,hidup dalam kegoncangan dan kegelisahan. Firman Allah Ta'ala: “Barangsiapa yang menginginkan dunia, maka akan kami berikan kepada siapa-siapa yang kami kehendaki”. (Qs.  Al-Isra: 18). Jelaslah, bahwa tidak semua orang yang menginginkan kesenangan dunia akan mendapatkannya.
4.      Suami yang tidak penyabar. Mungkin, faktor ini terjadi karena kelalaiannya, ataupun ketidaktahuannya tentang watak dasar dan tabiat wanita yang Allah ciptakan.
Wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sebagaimana sabda Rasulullah: “Berbuat baiklah kalian dalam mempergauli wanita. Sesungguhnya, mereka tercipta dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya, tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling di atas. Jika engkau berusaha untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkan nya. Jika engkau biarkan, maka dia akan tetap bengkok. Maka, berbuat baiklah kalian kepada mereka”.[6]Dalam riwayat lain dikatakan pula dalam sabdanya: “ Sesungguhnya, wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, dan dia tidak akan mungkin dapat tetap istiqomah dengan satu kondisi. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau akan dapati itu padanya, namun dia tetap akan bengkok. Jika engkau berusaha untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, mematahkannya berarti engkau menceraikannya”.[7]
Hendaklah suami menyadari tabiat dasar dan fitrah wanita, agar dapat menyikapinya dengan bijak dan sabar, karena ini adalah kodrat semua wanita. Dengan demikian, suami dapat memaklumi kekeliruan-kekeliruan yang mereka perbuat dan tidak perlu diambil hati. Hasan Basri berkata, "Seorang lelaki mulia tidak akan terlampau memperhitungkan segala kekeliruan istrinya”.[8]
5.      Kemarahan yang meluap banyak menjadi penyebab suami terlampau cepat menjatuhkan thalak.
Bahkan, sebagaian suami ada yang memiliki tabiat jelek, (yaitu) selalu mengancam akan menceraikan istri, jika melanggar apa yang dibencinya, walaupun hanya sepele. Seharusnya suami dapat menahan gejolak kemarahan, dan berupaya untuk diam. Jangan sampai suami berbicara semaunya, hingga tanpa sadar mengeluarkan kata-kata "thalak". Rasulullah bersabda: “Bukanlah orang kuat itu yang dapat menjatuhkan lawan dalam berkelahi, (tetapi) orang yang kuat ialah orang yang dapat meredam gejolak marah, ketika dia akan marah”.[9]
Dalam suatu riwayat dikatakan pula dalam sabda beliau: “Pernah seseorang datang menghadap Nabi sambil berkata: "Berilah aku nasihat," Rasulullah bersabda: "Janganlah engkau marah," dia kembali bertanya dan Nabi masih terus mengulangi, "Janganlah engkau marah”.[10]



[1] Tafsir Ibnu Katsir 1/ 237.
[2] Shahih Bukhari, hadits no. 5090, dan Shahih Muslim, hadits no. 1466.
[3] Shahih Muslim, hadits no. 780.
[4] Musnad Imam Ahmad, 1/387; Al Mustadrak, 1/33. Dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Hadits ini adalah mauquf (sampai kepada sahabat -red. vbaitullah) dari Ibn Mas'ud. Lihatiah komentar muhaqqiq Al Musnad (Syaikh Al Arna'uth) 6/189-191.
[5] Shahih Bukhari, hadits no. 4686.
[6]Shahih Bukhari, hadits no. 5186 dan Shahih Muslim, hadits no. 1468.

[7] Shahih Muslim, hadits no. 1468.
[8] Tafsir Al-Baghawi 4/ 1364.
[9]Shahih Bukhari, hadits no. 611 dan Shahih Muslim, hadits no. 2609.
[10]Shahih Bukhari, hadits no. 6116.






0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik