Murtad dan Pengertiannya

Written By Ze2 on Kamis, 02 Agustus 2012 | 06.20


A.    Pengertiannya murtad
 Murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti Nasrani, Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari agama) dan komunisme. Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak dipaksa.
B.     Hukuman bagi orang murtad
Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman. Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya). Juga sabdanya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).
C.    Hukuman setelah dibunuh
Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka. Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84). Demikian pula sabda rasulullah saw: Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih). Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.
D.    Ucapan dan keyakinan yang menyebabkan kufur. :
1.      Setiap orang yang mencaci Allah atau mencaci seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau satu malaikat dari malaikat Allah, maka sungguh orang itu telah kafir.
2.      Setiap orang yang mengingkari rububiyyah (hanya Allah Dzat yang menciptakan dan memelihara alam ini) atau uluhiyyah (hanya Allah Dzat yang berhaq disembah) atau risalah seorang Rasul dari para Rasul Allah, atau mempunyai keyakinan bahwa akan ada nabi setelah Nabi akhir zaman, Muhammad saw, maka orang tersebut telah menjadi kufur.
3.      Setiap orang yang mengingkari salah satu yang difardhukan (diwajibkan) dari kewajiban-kewajiban agama yang telah disepakati (ijma’) seperti sholat, zakat, puasa, ibadah haji, berbuat baik kepada orang tua atau jihad misalnya, maka orang itu telah kufur.
4.      Setiap orang yang membolehkan segala macam yang diharamkan agama yang keharamannya telah disepakati, diketahui secara dhoruri (mudah) dalam syari’at, seperti zina, minum khamr, mencuri, membunuh, dan menyihir, maka sungguh orang itu telah kufur.
5.      Setiap orang yang mengingkari satu surat, satu ayat, atau satu huruf dalam Al-Qur’an, maka sungguh orang itu telah kufur.
6.      Setiap orang yang mengingkari satu sifat dari sifat-sifat Allah, seperti sifat hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Penyayang, maka sungguh telah kufur orang tersebut.

7.      Setiap orang yang jelas kelihatan meremehkan agama, apa yang diwajibkan atau disunnahkannya, mempermainkan, menghinanya, melempari Al-Qur’an dengan kotoran, menginjak dengan kakinya, karena menghina dan merendahkannya, maka sungguh orang itu telah kufur.
8.      Setiap orang yang memiliki keyakinan bahwa tidak ada bi’tsah (kebangkitan setelah alam kubur), tidak ada siksa, tidak ada ni’mat pada hari qiyamat, atau berkeyakinan bahwa siksa dan ni’mat pada hari qiyamat nanti bahwa bersifat ma’nawi saja, maka menjadi kufurlah orang tersebut.
9.      Setiap orang yang berpendapat bahwa para wali itu lebih utama dari para nabi, atau bahwa ibadah itu gugur (tidak wajib) dari sebagian para wali, maka sungguh orang itu telah kufur.  Adapun alasan semua hal tersebut di atas, dalam ijma’ ulama kaum muslimin setelah firman Allah: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanyalah bersanda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman…” (At-taubah: 65-66). Ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa setiap orang yang secara nyata mempermainkan Allah, atau sifat-sifatnya, atau syari’atnya, atau Rasul-Nya, maka sungguh orang itu telah kufur.
E.     Hukuman orang kufur disebabkan hal tersebut di atas
Hukuman bagi orang kufur dengan sebab apa yang dikemukakan di atas, adalah diperintahkan untuk bertaubat, selama 3 hari, jika ia bertaubat dari ucapan dan keyakinannya itu (maka taubatnya diterima), tetapi jika tidak, maka ia harus dibunuh, sebagai hukuman. Dan hukumannya setelah mati adalah sama dengan hukuman bagi orang yang murtad. Sebagian ahli ilmu membuat pengecualian, bahwa orang yang mencacimaki Allah atau Rasul-Nya, maka dibunuh pada saat itu juga, dan tidak diterima tobatnya. Sebagian lagi berpendapat, bahwa ia diperintahkan untuk bertobat lebih dulu dan tobatnya itu diterima, lalu ia mengucapkan dua kalimah syahadat, membaca istighfar dan bertobat kepada Allah.
Perhatian:
Barangsiapa yang mengucapkan kalimat kafir, karena dipaksa di bawah ancaman pemukulan atau pembunuhan sedangkan hatinya tetap dalam keimanan, maka tidak ada sangsi apapun bagi orang tersebut. Firmannya: Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl: 106).
Imam Ibnu Taimiyyah menjelaskan: Dan lebih jelas dari itu bahwa di antara mereka ada yang mengarang buku mengenai agama orang musyrikin dan murtad dari Islam, seperti Ar-Razi telah mengarang buku mengenai penyembahan bintah-bintang dan berhala-berhala, dan dia menegakkan dalil-dalil atas bagusnya hal itu dan manfaatnya, dan ia mencintainya. Ini adalah murtad dari Islam secara kesepakatan Muslimin, dan walaupun kadang dia bertaubat darinya dan kembali ke Islam.  Telah diketahui bahwa menyakiti Rasul adalah sebesar-besar keharaman, Sesungguhnya orang yang menyakiti beliau maka sungguh telah menyakiti Allah. Membunuh pencaci beliau itu adalah wajib, menurut kesepakatan umat, baik dikatakan bahwa dibunuhnya itu karena keadaannya yang murtad atau karena keadaannya murtad mugholladhoh (berat) yang telah mewajibkan jadinya pembunuhan terhadap pencaci Nabi saw itu adalah satu had (ketentuan hukum) dari hudud (hukum-hukum yang jenis hukumannya telah ditentukan).





0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
berita unik